Sebelum direvisi aturan terhadap pelaksanaan konstruksi tidak spesifik untuk kegiatan konstruksi infrastruktur publik, yakni bunyinya:
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Revisi aturan ini telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur soal PPKM Darurat dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.