Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ledakan Kasus Covid-19, Operasional KRL Bisa Dipangkas

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 11 Juli 2021 |13:01 WIB
Ledakan Kasus Covid-19, Operasional KRL Bisa Dipangkas
Jam Operasional KRL Dinilai Perlu Dibatasi Selama PPKM Darurat. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Jam operasional KRL dan Bus Rapid Transit (BRT) dinilai harus dikurangi operasionalnya. Hal ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat pengguna transportasi di tengah lonjakan virus corona.

Pada Sabtu (10/7/2021), kasus harian Covid-19 kembali bertambah 35.094 kasus positif baru, sehingga total kasus infeksi di Indonesia mencapai 2,4 juta kasus atau 2.491.006.

Sementara itu, kasus pasien sembuh bertambah 28.561, sehingga totalnya menjadi 2.052.109 orang.

Baca Juga: Perjalanan KRL Akan Dibatasi jika PPKM Darurat

Peneliti Institut Studi Transportasi Deddy Herlambang mengatakan, pemerintah harus jeli menyaring antara pengguna transportasi untuk membatasi mobilitas publik di tengah pandemi.

"Kalau memang untuk ketatnya PPKM ini memang harus tegas, hanya transportasi kepentingan essensial dan kritikal saja yang diizinkan, yang lain tidak dulu," ujar Deddy saat dihubungi MNC Portal, Minggu (11/7/2021).

Baca Juga: Tes Acak Covid-19, Kemenhub Pastikan Penumpang KRL Benar-Benar Sehat

Sebuah data per tanggal 9 Juli 2021 menunjukan kasus posotif Covid-19 di Indonesia menggeser posisi India. Yaitu bertambah 38.391 pada Kamis 8 Juli 2021.

Melihat data, Deddy menyebut alangkah lebih efektif lagi jika perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL ) atau Bus Rapid Transit (BRT) dikurangi operasionalnya.

"Bila menggunakan angkutan umum mamakai surat tugas ini cukup baik, namun lebih efektif lagi bila perjalanannya KRL/BRT juga dikurangi," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement