Lebih lanjut, pihaknya mengaku mulai Senin besok (12/07/2021) untuk perjalanan kereta api aglomerasi khususnya Jabodetabek akan dilakukan regulasi baru dengan menunjukan STRP.
“Dengan demikian Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian hingga lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi yang disesuaikan dengan panduan tersebut,” tandasnya.
(Feby Novalius)