Lebih lanjut, pihaknya mengaku mulai Senin besok (12/07/2021) untuk perjalanan kereta api aglomerasi khususnya Jabodetabek akan dilakukan regulasi baru dengan menunjukan STRP.
“Dengan demikian Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian hingga lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi yang disesuaikan dengan panduan tersebut,” tandasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.