Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diperketat, Ini Syarat Naik Transportasi Selama PPKM Darurat

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Minggu, 11 Juli 2021 |18:03 WIB
Diperketat, Ini Syarat Naik Transportasi Selama PPKM Darurat
Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera memperketat aturan penggunaan transportasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.

Staf Khusus Kementrian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Penerapan PPKM darurat untuk sektor transportasi akan diberlakuan pengetatan untuk tranportasi umum.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Diperketat saat PPKM Darurat, Begini Prosedurnya

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Adita melalui surat keterangan yang diterima MPI, Minggu (11/07/2021).

Lebih lanjut dirinya mengku untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh ada regulasi baru dengan menunjukan sertifikat vaskin.

Baca Juga: Kartu Ini Jadi Syarat Naik Pesawat saat PPKM Darurat

"Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," paparnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement