JAKARTA - Kementerian Kesehatan dikabarkan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dari dokumen tersebut dituliska soal harga vaksin antara satu jenis vaksin dan vaksin lainnya.
Misalnya, harga satu dosis vaksin Sinovac sebesar Rp240.000. Proses vaksinasi dilakukan untuk warga Indonesia berusia 18-59 tahun. Lalu, harga vaksin Pfizer sebesar Rp350.000 dengan dosis vaksin sebanyak 0,3 ml. Proses vaksinasi dilakukan untuk warga Indonesia berusia 18-59 tahun dengan jarak vaksinasi kedua selama 28 hari.
Adapun harga vaksin Covid-19 yang terterah dalam dokumen yang mencantumkan logo Kementerian BUMN, rumah sakit PT Pelni (Persero), dan Holding RS BUMN, Healthcare Corporation (IHC).
Selain itu, Sinopharm menjadi harga vaksin paling mahal sebesar Rp2.100.000. Usia penerima vaksin jenis ini dari 3-59 tahun. Adapun dosisnya adalah 0,5 ml dengan jarak waktu ke vaksinasi kedua selama 21 hari.
Baca Selengkapnya: Beredar Harga Vaksin Moderna hingga Sinopharm, Berikut Daftarnya
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.