Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Tak Ingin PPKM Darurat Ciptakan Suasana Tak Kondusif bagi Pengusaha

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 13 Juli 2021 |10:35 WIB
Menaker Tak Ingin PPKM Darurat Ciptakan Suasana Tak Kondusif bagi Pengusaha
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA — Koordinasi Kadisnaker Provinsi, Kabupaten/Kota yang intensif dengan aparat penegak hukum lain di masa PPKM Darurat ini, diyakini akan menciptakan suasana kondusif bagi keberlangssungan usaha. Sebab kehadiran pengawas ketenagakerjaan, polisi, TNI, dan Satpol PP dalam waktu bersamaan saat pelaksanaan PPKM Darurat, dikhawatirkan akan menimbulkan iklim kurang kondusif bagi keberlangsung usaha.

“Kita tak ingin PPKM Darurat ini menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan usaha Karenanya diperlukan kordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lain," kata Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  PPKM Darurat, 27 Pintu Tol Menuju Jawa Tengah Bakal Ditutup

Ida menjelaskan, meskipun Kemnaker memiliki dasar hukum untuk melakukan penegakan pelaksanaan K3 di perusahaan, namun dalam suasana saat PPKM saat ini, dibutuhkan kordinasi dengan aparat hukum lain, yang juga melaksanakan penegakkan pelaksanaan PPKM darurat.

“Koordinasi ini penting, agar fungsi masing-masing aparat penegak hukum dapat dilaksanakan secara efektif dan di sisi lain juga tidak membuat perusahaan semakin tertekan dengan adanya kunjungan-kunjungan pemeriksaan yang tak teroganisir dengan baik," ucapnya.

Baca Juga: Wajib Bawa STRP, KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Sepi Penumpang

Ida menambahkan, langkah lain yang perlu dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan yakni pertama, tindakan preventif-edukatif, sebagai upaya pembinaan atau sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di tempat kerja. “Saya ingin sampaikan juga ke Kadin, Apindo, kita sepakat penting mendahulukan preventif-edukatif," katanya.

Langkah berikutnya bagi Pengawas Ketenagakerjaan yakni tindakan represif non justicial. Hal ini merupakan upaya pemenuhan peraturan UU Ketenagakerjaan, termasuk kepatuhan PPKM darurat dengan cara memberikan peringatan berupa nota pemeriksaan agar perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk PPKM dengan batas waktu tertentu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement