Selain itu, agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19, sejumlah 50 persen pekerja atau buruh yang masuk bekerja, jam makan siangnya perlu diatur. Tujuannya, agar jam makan siang tidak bersamaan.
“Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.