Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investor Nantikan Kinerja BUMN saat Holding Ultra Mikro Berjalan

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 15 Juli 2021 |17:59 WIB
Investor Nantikan Kinerja BUMN saat <i>Holding</i> Ultra Mikro Berjalan
Investor Menanti Holding BUMN Ultra Mikro. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
A
A
A

Adapun proses pembentukan holding hampir rampung setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 sebagai payung hukum holding BUMN UMi terbit. Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo mengatur tentang pembentukan holding UMi yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdiri atas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

PP tersebut dikeluarkan dalam rangka pemulihan ekonomi di sektor Ultra Mikro melalui holding BUMN yang dipimpin BRI, dan sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro. Selanjutnya, akan ada pembahasan rinci dalam RUPSLB BRI pada 22 Juli 2021 mendatang.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement