JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP No.68/2013 pun diubah menjadi PP 75/2021.
Seperti diketahui, pada pasal 35 PP 68/2012, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
Baca Juga: Erick Thohir ke Industri Kreatif: Jangan Takut, Nanti Uangnya Dicari
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
Baca Juga: Erick Thohir Minta Direksi Turun Langsung Urus Lingkungan, Apa Langkah BUMN?
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara pada PP No.75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Di mana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.
Selain itu, poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.
Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;