JAKARTA - BLT Subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang terdampak selama PPKM Darurat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan memberikan BLT subsidi gaji.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan BLT Subsidi Gaji pekerja non esensial akan mendapatkan Rp1 juta diberikan sekaligus untuk dua bulan.
Baca Juga: Kemenkes: Jawa-Bali Masih di Level 4 Pandemi Covid-19
"Bantuan subsidi upah ini sebesar Rp500 ribu untuk 2 bulan dibayar sekaligus jadi Rp1 juta," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Kabar Baik, Angka Keterisian Tempat Tidur RS di Jawa-Bali Relatif Menurun
Dia pun sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun bagi pekerja yang mendapatkan subsidi upah. Adapun, sebanyak 8,8 juta pekerja akan mendapakan subsidi upah.
"Kita siapkan Rp8,8 triliun bagi subsidi upah untuk 8,8 juta non esensial," katanya.