Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Level 4 Hanya 5 Hari, Efektif? KSP: Harus Bisa!

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Kamis, 22 Juli 2021 |11:30 WIB
PPKM Level 4 Hanya 5 Hari, Efektif? KSP: Harus Bisa!
PPKM Level 4 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Level 4 sebagai pengganti nama PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 21-25 Juli 2021 mendatang. Adapun pergantian nama tersebut menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin intinya adalah langkah dan upaya pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat.

Ali mengatakan upaya yang diramu pemerintah merupakan satu-satunya cara dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19. Maka dari itu, ia menghimbau masyarakat untuk jangan lalai menggunakan masker.

Baca Juga: Bioskop Tutup, Gaji Pegawai Dipotong 50%

“Oleh karena itulah pada konferensi pers Presiden sudah menetapkan aturan tersebut sampai pada tanggal 25 Juli 2021. Kemudian, pemerintah akan meninjau kembali dengan melihat data dilapangan,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Menko Airlangga: Istilah PPKM Level 4 Itu Sesuai WHO

Dia menegaskan dalam penerapan PPKM Level 4 harus ada standar yang dilakukan. Tak lain pemerintah menetapkan standar testing dan tracing Covid-19 minimal dipenuhi oleh Kepala Daerah untuk mempercepat deteksi dini dan pengendalian penularan Covid-19.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement