JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo melakukan penyesuaian sistem kerja PNS dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini diterbitkan menyusul kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid dengan penerapan PPKM berdasarkan level penanganan Covid-19 di masing masing daerah.
Baca Juga:Â Diperpanjang hingga 26 Juli, Pelamar Jangan Mepet Tuntaskan Pendaftaran CPNS
Berikut sistem kerja PNS dan PPPK selama PPKM berlaku:
1. Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Jawa dan Bali
Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama PPKM pada masa covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana Instruksi Mendagri No.22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali tetap berpedoman pada SE No.14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali
2. Sistem kerja pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali
Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah di luar wilayah Jawa dan Bali sebagaimana Instruksi Mendagri No.23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 sebagai berikut
a. Penyesuaian sistem kerja di Wilayah dengan PPKM Mikro Level 4
Sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah selama PPKM Berbasis mikro di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 berpedoman pada Penyesuaian Sistem Kerja sebagaimana dimaksud SE MenPANRB 14/2021
Baca Juga:Â Sri Mulyani Butuh Tambahan 4.847 PNS Baru hingga 2024
b. Penyesuaian sistem kerja di Wilayah dengan PPKM Mikro Level 3
Pegawai ASN pada instansi pemerintah melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) sebesar 75% dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memeprhatikan sasaran kinerja dan terget kerja pegawai yang bersangkutan
c. Penyesuaian sistem kerja di luar wilayah level 3 dan 4
Follow Berita Okezone di Google News