JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani membutuhkan pegawai tambahan selama lima (2020 hingga 2024). Hal ini tertuang dalam, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.01/2020tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun2020-2024.
"Ini mewujudkan konsistensi antar dokumen perencanaan dan keselarasan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia serta strategi pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di lingkunganKementerian Keuangan, perlu dilakukan penyempurnaan atas rencana strategis Kementerian Keuangan tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud," tulis aturan tersebut yang dikutip, Senin (19/7/2021).
Baca Juga:Â Covid-19 Bikin Kantor Sri Mulyani Sepi, Air Mancur Berhenti Diam
Dalam periode lima tahun ke depan, pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya manusia yang ada melalui redistribusi antar unit (internal job market), yang dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kualifikasi kebutuhan, ketersediaan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia, serta target peningkatan kinerja pegawai.
Pemenuhan kebutuhan PNS tersebut dilakukan melalui proses rekrutmen ASN, yang mana ada tambahan 1.522 pada 2020, 1.168 pada 2021, 1.197 pada 2022, 364 pada 2023, 596 pada 2024.
Baca Juga:Â Sri Mulyani: 67 Pegawai Kementerian Keuangan Meninggal karena Covid-19
Sehingga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membutuhkan tambahan 4.847 pegawai dalam 5 tahun (2020-2024).
Follow Berita Okezone di Google News