Untuk diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan bantuan BLT untuk usaha mikro ini sama seperti BLT UMKM (BPUM). Bantuan diberikan untuk 1 juta pelaku usaha.
"Pemerintah menyiapkan insentif usaha mikro sebesar Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya (untuk) 3 juta (pelaku usaha) di mana yang Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," kata Airlangga.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.