Untuk diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan bantuan BLT untuk usaha mikro ini sama seperti BLT UMKM (BPUM). Bantuan diberikan untuk 1 juta pelaku usaha.
"Pemerintah menyiapkan insentif usaha mikro sebesar Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya (untuk) 3 juta (pelaku usaha) di mana yang Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," kata Airlangga.
(Feby Novalius)