Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadwal Lengkap Pencairan BLT UMKM Tahap 2 dan 3

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 23 Juli 2021 |15:09 WIB
Jadwal Lengkap Pencairan BLT UMKM Tahap 2 dan 3
BLT UMKM Cair. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi COVID-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. BPUM disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement