Namun, agar produk makanan halal dalam negeri ini bisa diserap pasar dunia maka perlu ada kepastian untuk legalitasnya.
“Jika ini dilihat sebagai suatu kebutuhan maka akan dilihat mulai dari rantainya, tentunya konsumen akan melihat ada tidak sertifikat halalnya,” kata dia.
Artinya lembaga legal penyedia sertifikat halal juga harus dilibatkan dalam upaya ini. Dengan begitu, pasar halal food Indonesia dapat diperluas ke berbagai negara.
Saat ini Indonesia sudah mengekspor produk halal seperti makanan dan minuman, obat-obatan dan kosmetik, dan fesyen.
“Di tengah pandemi ini, halal food ini menjadi peluang yang sangat menjanjikan, yang masuk dalam tiga strategi BI untuk memacu ekonomi tetap on the track yakni UMKM, digitalisasi ekonomi dan ekonomi syariah,” kata Hari.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)