“Kami atur untuk masalah rumah makan warteg pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25% dari kapasitas dan waktu maksimal makan 20 menit dan pengaturan teknis berikutnya akan dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Tak hanya itu, untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan penerapan regulasi di PPKM Level 3 dengan maksimal 25% kapasitas dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.