Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji, Cek 4 Faktanya

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 26 Juli 2021 |06:28 WIB
Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji, Cek 4 Faktanya
Pegawai yang dirumahkan akan dapat BLT Subsidi Gaji (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - BLT subsidi gaji Rp1 juta akan diberikan kepada pekerja yang terkena dampak PPKM level 4. Rencananya BLT subsidi gaji diberikan Rp500.000 selama dua bulan, sehingga totalnya Rp1 juta untuk penerima.

Nantinya pemerintah akan menyiapkan dana sekira Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja yang menerima BLT subsidi gaji. Berikut adalah syarat pekerja mendapat BLT subsidi gaji yang dirangkum Okezone, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat BLT Rp1 Juta, Ini Syarat Lengkapnya

1. WNI

Syarat pertama pekerja menerima BLT subsidi gaji adalah pekerja atau buruh merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja atau buruh penerima upah kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Hanya untuk 8,8 Juta Pekerja

3. Upah di bawah Rp3,5 Juta

Penerima BLT subsidi gaji merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan. Keempat, pekerja memiliki rekening bank aktif.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan memberikan BLT subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement