Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Libatkan Nelayan Tangkap Kapal Asing Pencuri Ikan

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 27 Juli 2021 |15:46 WIB
RI Libatkan Nelayan Tangkap Kapal Asing Pencuri Ikan
Kapal Ikan Asing (Foto: Dokumen KKP)
A
A
A

Namun sebelum itu, Pung mengatakan KKP mengedepankan pembinaan nelayan kecil yang ditentukan dengan berapa ukuran gross ton (GT). Pasalnya banyak juga nelayan kecil yang melakukan pelanggaran seperti pengeboman atau trol seperti yang dilakukan negara sebelah.

"Ketegasan komulatif berapa GT itu nelayan kecil, inilah bagaimana fungsi aturan bagaimana komulatif berapa GT," katanya.

Keberadaan pengawas perikanan menurut KKP penting untuk keseimbangan pelaku usaha. Sejauh ini KKP sudah melakukan tiga mekanisme pengawasan yaitu sebelum melaut, saat melaut dan selesai melaut. Hal itu dijelaskan Pung akan diatur mulai pemeriksaan dari dokumen, pengawasan VMS hingga pengawasan validasi hasil dan muatan ikan tangkap.

Untuk pengawasan dengan Vessel Monitoring System (VMS)/Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP), KKP sudah menyiapkan dashboard yang dapat dipantau secara real time untuk dapat menindaklanjuti pelanggaran.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement