Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Saham Garuda Indonesia Digembok, Ini Penjelasan BEI

Aditya Pratama , Jurnalis-Rabu, 28 Juli 2021 |13:32 WIB
Saham Garuda Indonesia Digembok, Ini Penjelasan BEI
BEI Suspensi Saham GIAA. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, dalam pengumuman resmi, Bursa menjelaskan bahwa suspensi saham dilakukan setelah Perseroan telah menunda pembayaran Jumlah Pembagian Berkala Sukuk yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.

"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dalam keterbukaan informasi BEI.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Dijelaskan secara lengkap bahwa suspensi Bursa terhadap GIAA dilakukan berdasarkan pada :

1. Surat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Perseroan) No. GARUDA/JKTDF/20625/2021 tanggal 17 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Penundaan pembayaran Jumlah Pembagian Berkala atas 500 juta dolar AS Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited; dan

2. Surat Perseroan No. GARUDA/JKTDF/20593/2021 tanggal 3 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Pengumuman Penundaan Pembayaran Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement