Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bansos Ditambah Selama PPKM Level 4, Sudah Dapat Belum?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 29 Juli 2021 |14:29 WIB
Bansos Ditambah Selama PPKM Level 4, Sudah Dapat Belum?
Menko Airlangga Jelaskan soal Bansos PPKM Level 4 (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah terus mengeluarkan sejumlah bantuan berupa bansos maupun insentif dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan berbagai program tambahan kepada masyarakat, UMKM dan dunia usaha, terutama pada masa penerapan PPKM Level 4 ini.

Beberapa bantuan tambahan untuk masyarakat tersebut disalurkan melalui program-program kartu Sembako sebesar untuk 18,8 juta KPM. Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM Usulan Daerah. Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) selama 2 bulan untuk 10 juta KPM, lalu subsidi Kuota Internet 5 bulan (Agustus – Desember 2021) untuk 38,1 juta Penerima.

"Diskon Listrik selama 3 bulan (Oktober – Desember 2021) untuk 32,6 juta pelanggan, bantuam Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan (Oktober – Desember 2021) untuk 1,14 juta pelanggan, tambahan Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah dan bantuan beras 10 kg untuk 28,8 juta KPM," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi Tambah Bansos dan BLT UMKM

 

Sedangkan, bantuan yang akan diberikan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) selama penerapan PPKM Level 4 ini antara lain adalah penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk usaha mikro yang ada di daerah PPKM Level 4 yang akan diberikan untuk 3 juta penerima baru sebesar Rp1,2 Juta, serta pemberian Bantuan untuk PKL dan Warung yang akan disalurkan secara langsung oleh TNI/Polri untuk 1 juta penerima baru sebesar Rp1,2 juta.

Sementara, untuk dunia usaha, Pemerintah mendorong pemberian Insentif Fiskal selama PPKM Level 4, berupa pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Sewa Toko atau Outlet di Pusat Perbelanjaan atau Mal, untuk masa pajak Juni – Agustus 2021, dan juga mendorong pemberian Insentif Fiskal untuk beberapa sektor lain yang terdampak, misalnya sektor transportasi, Horeka, pariwisata dan lain-lain.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement