JAKARTA- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan industri yang tidak melaporkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama tiga kali akan dibekukan izin usahanya hingga ditutup.
“Kami mengimbau apabila ditemukan perusahaan yang tidak memberikan pelaporan secara berkala mingguan IOMKI selama 3 kali beturut-turut, maka akan kami evaluasi dengan memberikan sanksi dengan melakukan pembekuan,” kata Agus saat ditemui MNC News Portal, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga:Â Menperin Cabut 425 Izin Operasi Industri Selama PPKM Darurat
Dia mengatakan, pembekuan berarti perusahaan tidak boleh beroperasi dan pihaknya telah melakukan aturan untuk melakukan reaktivasi dalam SE yang telah diberikan.
“Kementerian Perindustrian akan sangat tegas menindak lanjuti Surat Edaran nomor tiga ini. Kemarin Selasa, kami mencatat ada banyak perusahaan ataupun industri yang belum melaporkan dan komplain Dan kami memberikan surat peringatan nomor satu,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Industri Hijau Mampu Hemat Listrik hingga Rp3,5 Triliun
Agus menuturkan, pelaporan peringatan semua dilakukan secara online dan serba digital sehingga memudahkan para perusahaan untuk melakukannya.
“Kami nanti akan melakukan sidak kepada perusahaan yang tidak melakukan SE ini khususnya tidak mengindahkan protokol kesehatan. Masih banyak perusahaan yang belum laporan kepada kami,” kata Agus.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)