JAKARTA- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan industri yang tidak melaporkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama tiga kali akan dibekukan izin usahanya hingga ditutup.
“Kami mengimbau apabila ditemukan perusahaan yang tidak memberikan pelaporan secara berkala mingguan IOMKI selama 3 kali beturut-turut, maka akan kami evaluasi dengan memberikan sanksi dengan melakukan pembekuan,” kata Agus saat ditemui MNC News Portal, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Menperin Cabut 425 Izin Operasi Industri Selama PPKM Darurat
Dia mengatakan, pembekuan berarti perusahaan tidak boleh beroperasi dan pihaknya telah melakukan aturan untuk melakukan reaktivasi dalam SE yang telah diberikan.
“Kementerian Perindustrian akan sangat tegas menindak lanjuti Surat Edaran nomor tiga ini. Kemarin Selasa, kami mencatat ada banyak perusahaan ataupun industri yang belum melaporkan dan komplain Dan kami memberikan surat peringatan nomor satu,” ungkapnya.