Baca Juga: Industri Hijau Mampu Hemat Listrik hingga Rp3,5 Triliun
Agus menuturkan, pelaporan peringatan semua dilakukan secara online dan serba digital sehingga memudahkan para perusahaan untuk melakukannya.
“Kami nanti akan melakukan sidak kepada perusahaan yang tidak melakukan SE ini khususnya tidak mengindahkan protokol kesehatan. Masih banyak perusahaan yang belum laporan kepada kami,” kata Agus.
(Feby Novalius)