JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN segera mengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2021 pada awal Agustus. Setelah itu, seleksi memasuki tahap SKD CPNS.
Para pelamar CPNS pastinya sangat menanti hasil yang terbaik. Namun bila hasilnya ternyata tidak lolos, BKN masih memberikan kesempatan bagi pelamar CPNS dan PPPK untuk melakukan verifikasi di dalam masa sanggah.
Tapi apa yang disebut masa sanggah?
BKN memberikan penjelasan sebagai waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Berikut Caranya
Lalu caranya bagaimana? Berikut cara melakukan sanggah dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial sebagai berikut:
1. Pelamar mengajukan sanggahan paling lambat 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Caranya login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Baca Juga: Catat! Ini Rincian Lengkap Bobot Nilai Tes SKD CPNS 2021
3. Sampaikan isi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukungan yang diperlukan.
Dalam akun tersebut juga disebut dalam pengajuannya peserta seleksi CPNS dan PPPK harus mengetahui beberapa hal yaitu: