"Kita tidak boleh pilih kasih. Hal-hal ini kita bedakan, kita lakukan secara transparan, dan data-datanya terbuka," kata Erick Thohir.
Sebelumnya Komisi VI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai dan Non Tunai BUMN Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi usulan dalam RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2022.
Komisi VI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara Tunai Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp72,449 triliun serta konversi RDI/SLA dan eks BPPN sebesar Rp3,4 triliun menjadi Penyertaan Modal Negara Non Tunai Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi usulan dalam RAPBN Tahun Anggaran 2022. Mengenai pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada Masa Sidang setelah Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022 disampaikan oleh Presiden RI pada Rapat Paripurna.
Komisi VI DPR juga menambahkan bahwa Komisi VI DPR RI dapat menyetujui usulan Tambahan Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp33,9 triliun untuk penanganan Covid-19 dan untuk menggerakkan perekonomian nasional pada masa pandemi Covid-19 dengan catatan dilakukan secara transparan, akuntabel serta dilaporkan secara berkala kepada Komisi VI DPR RI.
Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian BUMN RI mengalokasikan tambahan Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2021 kepada BUMN Farmasi dan Pertamedika IHC untuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur, ruang ICU, vitamin dan obat-obatan pada masa pandemi Covid-19.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.