Share

Pensiunan PNS Dapat Rp1,08 Triliun, Ini 7 Faktanya

Tim Okezone, Okezone · Sabtu 31 Juli 2021 04:15 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 30 470 2448451 pensiunan-pns-dapat-rp1-08-triliun-ini-7-faktanya-QXn7JNbbm9.jpg Pensiunan PNS Dapat Rp1,08 Triliun(Foto: Okezone)

JAKARTA - Pensiunan PNS akan mendapatkan Rp1,08 triliun dari pencairan dana Tabungan Perumahan (Taperum).

Saat ini BP Tapera mengakselerasi pencairan dana Taperum pada tahap ketiga, BP Tapera menargetkan pencairan bagi 393.699 PNS pensiun dan ahli waris, dengan total dana sebesar Rp1,08 triliun.

Berikut fakta-fakta pensiunan PNS dapat Rp1,08 triliun seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

 

1. Dana Taperum Tahap Ketiga Cair

Dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi PNS pensiun dan ahli waris tahap ketiga sudah dicairkan. Pada tahap ini, pencairan dana masih difokuskan pada PNS dengan masa pensiun hingga Desember 2020 yang belum diakomodasi pada pencairan tahap pertama dan kedua di kuartal I 2021.

Pencairan dana tersebut dilaksanakan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang diperhitungkan sebagai saldo untuk setiap individu PNS.

Baca Juga: Ini Syarat Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS

2. Aturan Pencairan Dana Taperum

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, pencairan dana Taperum (baik untuk PNS pensiun maupun ahli waris) dilaksanakan paling lama 3 tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana dari tim likuidasi pada Desember 2020 lalu.

 

3. Pencairan Dipercepat

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan, BP Tapera berkomitmen untuk bekerja cepat dan tepat, agar proses pencairan dana kepada peserta dapat direalisasikan sesegera mungkin.

"BP Tapera telah mencairkan dana sejumlah Rp1,58 triliun kepada 383.509 PNS pensiun dan ahli waris. Jumlah penerima dana tersebut hampir mencapai 50% dari seluruh target penerima dana Taperum," kata Adi di Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Adapun pencairan tersebut di atas, dilakukan melalui kolaborasi BP Tapera dan Taspen. Langkah BP Tapera akselerasi pencairan dana Taperum pada tahap ketiga, BP Tapera menargetkan pencairan bagi 393.699 PNS pensiun dan ahli waris, dengan total dana sebesar Rp1,08 triliun.

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

4. BP Taperum Gandeng BRI

BP Tapera menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BRI, di mana BP Tapera menempatkan dananya untuk dicairkan kepada target penerima yang tidak tercatat sebagai peserta Taspen.

“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan bahwa dalam prosesnya BP Tapera menghadapi beberapa tantangan seperti verifikasi data, proses penghitungan saldo beserta pengembangannya, serta penjajakan kerja sama dengan perbankan. PKS dengan BRI pada Mei tahun ini merupakan upaya BP Taperadalam percepatan pencairan dana kepada para peserta," katanya.

Seluruh dana Taperum sudah dialokasikan ke BRI, di tahap awal pencairan, BP Tapera menyerahkan data sejumlah 370.616 atau sekitar 90% dari total target dengan detail sebanyak 248.477 PNS pensiun dan 122.139 ahli waris masing-masing sejumlah Rp759,6 miliar dan Rp217,8 miliar. Dalam waktu dekat, BP Tapera akan melakukan proses lebih lanjut hingga mencapai 100%.

 

5. Penerima Tak Lagi Peserta Taspen

Sebagian besar dari target penerima tersebut sudah tidak tercatat menjadi peserta Taspen dikarenakan pensiun dini dan beberapa hal lainnya.

Atas dasar tersebut, BP Tapera mengambil langkah alternatif bekerja sama dengan perbankan agar hak PNS pensiun dan ahli waris tetap dapat diberikan.

6. Syarat Pencairan Dana Taperum

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan, saat ini BP Tapera dan BRI mempercepat pencairan dana Taperum tahap ketiga. PNS pensiun dan ahli waris perlu membawa sejumlah persyaratan ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat.

"Persyaratan yang harus dibawa oleh PNS pensiun adalah fotokopi SK Pensiun/KARIP, KTP, dan fotokopi halaman depan buku tabungan. Sementara, untuk ahli waris terdapat tambahan dokumen persyaratan yaitu surat keterangan ahli waris," kata Adi di Jakarta, Selasa (27/7/2021)

Kemudian, baik PNS pensiun maupun ahli waris wajib mengisi dan membawa surat pernyataan yang dapat diunduh pada situs tapera.go.id. Proses pencairan dengan mentransfer ke rekening masing-masing penerima akan dilakukan secara langsung setelah dokumen persyaratan diverifikasi oleh BRI.

"Jadi saya mohon bagi para PNS pensiun ataupun ahli waris dapat segera menyiapkan dokumen yang diperlukan. Mengingat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, saya mengimbau agar peserta yang datang ke BRI tetap menjaga protokol kesehatan. Saya juga berterima kasih kepada BRI yang memiliki jaringan luas, sehingga memudahkan calon penerima di seluruh Indonesia," katanya.

 

7. Penempatan Dana Taperum di Bank

Adi Setianto menjamin bahwa dana tersebut dikelola dengan aman. BP Tapera menempatkan dana tersebut dalam giro dan deposito di BRI.

“Dana sekitar Rp1 triliun sudah kami alokasikan di BRI. Selama menunggu klaim dari PNS pensiun maupun ahli waris, dana tersebut terus dikembangkan sehingga nilai yang diterima peserta juga bertambah seiring waktu", ungkap Adi Setianto.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini