Selain itu, Kemnaker juga akan melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya.
Sebelumnya, dalam mempercepat pemberian BLT subsidi gaji, Menaker meminta kepada seluruh perusahaan yang hingga saat ini belum menyerahkan data rekening pekerja agar segera menyerahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Sama halnya dengan para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tapi belum menyerahkan data nomor rekening Banknya kepada perusahaan, kami mohon untuk segera menyerahkan kepada perusahaan. Karena ini akan memperlancar pemberian BSU,” tegasnya.
Menaker berharap dengan adanya BSU ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh serta perusahaan yang sedang sulit di masa pandemi Covid-19.
Adapun persyaratan calon penerima BLT subsidi gaji tahun 2021 sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
Baca Juga: Data Lengkap, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
5. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.
7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
(Dani Jumadil Akhir)