JAKARTA - BLT UMKM Rp1,2 juta dicairkan untuk pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Ini merupakan salah satu bantuan sosial yang dicairkan seiring diberlakukannya PPKM Level 4.
BLT UMKM Rp1,2 juta dicairkan lagi untuk 3 juta pelaku usaha. Adapun BLT UMKM disalurkan melalui BNI atau BRI.
Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait pencairan BLT UMKM, syarat penerima dan panduan mencairkannya, Sabtu (7/8/2021):
1. Tahap Pencairan BLT UMKM
BLT UMKM Rp1,2 juta cair lagi untuk 3 juta pelaku usaha. Jadwal pencairan BLT UMKM dimulai pada akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, lalu Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500 ribu pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Panduan Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2
“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
2. BLT UMKM untuk 3 Juta Pelaku Usaha
Pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta tahap dua untuk 3 juta pelaku usaha dipercepat pada bulan ini. Hal ini merupakan kabar baik bagi UMKM.
Baca Juga: Hore! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi Bulan Ini
Dengan demikian, total target 12,8 juta pelaku usaha dapat BLT UMKM Rp1,2 juta tersalurkan bulan ini. Pencairan BLT UMKM tahap 2 lebih cepat dari target sebelumnya pada September 2021.
3. Syarat Dapat BLT UMKM
Bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pengusaha. Bagi anda yang ingin dapat BLT UMKM Rp1,2 juta, penuhi syarat ini;
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).