Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Jangan Lupa Siapkan KTP

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 07 Agustus 2021 |05:06 WIB
5 Fakta BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Jangan Lupa Siapkan KTP
BLT UMKM Cair. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - BLT UMKM Rp1,2 juta dicairkan untuk pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Ini merupakan salah satu bantuan sosial yang dicairkan seiring diberlakukannya PPKM Level 4.

BLT UMKM Rp1,2 juta dicairkan lagi untuk 3 juta pelaku usaha. Adapun BLT UMKM disalurkan melalui BNI atau BRI.

Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait pencairan BLT UMKM, syarat penerima dan panduan mencairkannya, Sabtu (7/8/2021):

1. Tahap Pencairan BLT UMKM

BLT UMKM Rp1,2 juta cair lagi untuk 3 juta pelaku usaha. Jadwal pencairan BLT UMKM dimulai pada akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, lalu Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500 ribu pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Panduan Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2

“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

2. BLT UMKM untuk 3 Juta Pelaku Usaha

Pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta tahap dua untuk 3 juta pelaku usaha dipercepat pada bulan ini. Hal ini merupakan kabar baik bagi UMKM.

Baca Juga: Hore! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi Bulan Ini

Dengan demikian, total target 12,8 juta pelaku usaha dapat BLT UMKM Rp1,2 juta tersalurkan bulan ini. Pencairan BLT UMKM tahap 2 lebih cepat dari target sebelumnya pada September 2021.

3. Syarat Dapat BLT UMKM

Bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pengusaha. Bagi anda yang ingin dapat BLT UMKM Rp1,2 juta, penuhi syarat ini;

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement