JAKARTA - Pemerintah mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan buka. Namun mal yang dizinkan buka hanya di wilayah PPKM level 3.
Hal tersebut diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut fakta mal boleh buka di wilayah PPKM level 3 yang dirangkum Okezone.
Baca Juga: Masuk Mal Wajib Bawa Kartu Vaksin, APPBI: Itu Inisiatif
1. Buka hingga pukul 17.00
Pemerintah mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan buka mulai hari ini. Mal hanya dibolehkan beroperasi di zona PPKM Level 3 dengan kapasitas 25%.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pembukaan mal tetap dibatasi hingga pukul 17.00 waktu setempat dan regulasinya akan dibantu oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Meski Ada Diskon Biaya Sewa, Pengelola Mal: Tenant Tidak Ada Pendapatan
2. Bawa Sertifikan Vaksin
Beberapa mal atau pusat perbelanjaan diinformasikan akan kembali dibuka. Dalam selebaran pengumuman tersebut, memperlihatkan manajemen mal memberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk bagi seluruh pengunjung.
Menaggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan sampai dengan saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah yang mewajibkan ataupun mengatur pemberlakuan tersebut.
“Tapi saat ini memang sudah ada beberapa pusat perbelanjaan khususnya yang berada di DKI Jakarta yang telah berinisiatif untuk menerapkannya,” katanya.