JAKARTA - Hari ini para pekerja, baik PNS maupun swasta tetap masuk kerja. Sebab pemerintah menggeser libur tanggal merah.
Pemerintah merevisi jadwal cuti bersama tahun 2021. Jika melihat kalender, tanggal 10 Agustus merupakan tanggal merah untuk libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah. Namun ingat, hari ini tetap masuk bekerja karena pemerintah telah melakukan pergeseran dua libur nasional tahun ini.
Di antaranya Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada 10 Agustus digeser menjadi 11 Agustus 2021. Kemudian Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober 2021.
Tidak hanya itu pemerintah juga menghapuskan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
Perubahan ini tertuang di dalam surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri yakni SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021.
Baca Selengkapnya: Ingat! Libur Tahun Baru Islam Digeser 11 Agustus, Besok Tetap Masuk Kerja
(Dani Jumadil Akhir)