Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masuk Gedung BEI Wajib Bawa Sertifikat Vaksin, Berlaku Mulai 16 Agustus

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Rabu, 11 Agustus 2021 |13:32 WIB
Masuk Gedung BEI Wajib Bawa Sertifikat Vaksin, Berlaku Mulai 16 Agustus
Masuk gedung BEI wajib membawa sertifikat vaksin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan kebijakan wajib bawa sertifikat vaksin sebagai syarat masuk gedung. Hal itu guna memastikan masyarakat sudah melakukan vaksinasi sebagai bentuk penanggulangan Covid-19.

BEI menyatakan pihaknya mulai mewajibkan syarat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama untuk memasuki gedung BEI. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin, 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Unicorn dan Decacorn Masuk BEI Dongkrak Market Cap Pasar Modal

Adapun manajemen BEI menyampaikan sertifikat vaksinasi yang ditunjukkan dapat berbentuk fisik atau yang didapatkan dari aplikasi PeduliLindungi/JAKI.

"Sertifikat tersebut ditunjukkan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID," terang manajemen BEI dalam keterangan resmi, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: IPO, Indo Oil Perkasa Incar Dana Rp45 Miliar

Menurut manajemen BEI, aturan tersebut merupakan bentuk dari dukungan BEI terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna penanggulangan Covid-19.

Adapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, yakni mewajibkan vaksinasi pada sejumlah aktivitas. Diantaranya yang pertama, aktivitas kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial dan kritikal dan perhotelan non karantina yang diizinkan beroperasi, diatur bahwa pekerja dan tamu hotel harus telah divaksin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement