Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Main-Main! Mal Langgar Aturan Prokes Bakal Ditutup

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 11 Agustus 2021 |16:11 WIB
Jangan Main-Main! Mal Langgar Aturan Prokes Bakal Ditutup
Mal Langgar Aturan Prokes Bakal Ditutup (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengizinkan membuka pusat perbelanjaan atau mal di tengah PPKM level 4 dengan kapasitas 25%. Selain itu ada beberapa aturan, salah satunya para pengunjung yang ke mal harus menunjukkan kartu vaksin.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, akan memberikan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan yang melanggar aturan yang diberikan pemerintah. Salah satunya seperti pengunjung yang tidak divaksin masuk ke dalam mal dan tidak menaati protokol kesehatan.

"Ini nama uji coba sanksi sudah disiapkan dan akan disepakati sanksi utama yang mana kalau terjadi sesuatu akan menutup mall tiga hari sudah mereka bersiap," kata Oke dalam video virtual, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: Mal Dibuka dengan Kapasitas 25%, Pengusaha: Masih Berat

Dia menekankan, uji coba pembukaan mal ini harus menjalankan protokol kesehatan. Adapun, untuk makan di tempat (dine in) di pusat perbelanjaan tidak boleh dilakukan dan hanya menerima pesan antar.

"Bagaimana pusat perbelanjaan menjalankan protokol kesehatan, melakukan pengaturan, tenant dan mengatur pengunjung kalau ini dinilai mengkhawatirkan uji coba akan dilanjutkan belum dibuka luas. Yang saya perhatikan kepatuhan pelaku ini harus disiapkan," katanya.

Saat ini, pusat perbelanjaan di DKI Jakarta mulai kembali beroperasi sejak 8 Agustus 2021 termasuk DKI Jakarta dengan syarat protokol kesehatan ketat. Namun, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian jika ingin pergi ke mal, antara lain syarat vaksin hingga mendaftarkan diri di aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini karena syarat menunjukkan kartu vaksin dengan cara manual kemungkinan nantinya bakal tidak berlaku.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement