Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 13 Agustus 2021 |04:37 WIB
Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Cara Cek Penerima BLT UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A


Syarat Penerima BLT UMKM

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Selengkapnya: BLT UMKM Tahap 2 Cair untuk 2,04 Juta Pelaku Usaha, Cek Penerima di Eform BRI

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement