JAKARTA - Kabar baik bagi para PNS. Pasalnya, gaji PNS tahun depan dikabarkan akan naik. Kepastian gaji PNS ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Rencana kenaikan gaji PNS setiap tahunnya menyedot perhatian. Beredar kabar gaji PNS pada tahun 2022 akan naik namun hingga saat ini belum diputuskan.
Berikut adalah fakta gaji PNS naik tahun depan yang dirangkum Okezone.
Baca Juga: Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Emang Sekarang Gajinya Berapa?
1. Diumumkan Presiden
Presiden Jokowi sendiri yang mengumumkan kenaikan gaji PNS bertepatan dengan pidato nota keuangan berserta RAPBN 2022 sebelum HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus, tepatnya pada 16 Agustus 2021.
Jika tidak ada perubahan jadwal, pada 16 Agustus nanti Jokowi akan pidato nota keuangan berserta RAPBN 2022. Sebagai informasi, gaji PNS beberapa tahun belakangan ini tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan? Tunggu Pidato Jokowi 16 Agustus
2. Tunggu keputusan Presiden
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, keputusan gaji PNS naik atau tidak akan diumumukan oleh Presiden Joko Widodo.
"Kita tunggu saja pidato Bapak Presiden tanggal 16 Agustus," kata Isa saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
3. Aturan gaji PNS
Saat ini gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat merencanakan akan melakukan penyusunan ulang gaji PNS. Nantinya, gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen menjadi hanya gaji dan tunjangan saja.
Gaji PNS berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja(Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
4. Rincian Gaji PNS
Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(Kurniasih Miftakhul Jannah)