Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Perlu STRP, Naik Transjakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Sabtu, 14 Agustus 2021 |12:09 WIB
Tak Perlu STRP, Naik Transjakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Syarat Naik Bus Transjakarta. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – PT Transjakarta memberlakukan aturan baru bagi pengguna yang hendak bepergian di tengah perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus.

Seluruh pengguna Transjakarta yang memiliki kepentingan untuk bepergian, kini pengguna tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya sebagai syarat memasuki area halte Transjakarta.

Baca Juga: Transjakarta Sosialisasikan Penggunaan Sertifikat Vaksin Selama 3 Hari

“STRP sudah tidak berlaku lagi. Sesuai SK Kadishub No.321 tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk mendapatkan mengakses seluruh layanan Transjakarta,” tulis PT Transjakarta dilansir dari laman media sosial @pt_transjakarta, Sabtu (14/8/2021).

Bagi masyarakat yang hendak pergi menuju lokasi vaksinasi, dapat menggunakan Transjakarta dengan menunjukkan surat undangan vaksin sesuai dengan tanggal yang tertera pada undangan atau pemberitahuan.

Baca Juga: Pengumuman! Pengguna Transjakarta Wajib Tunjukkan Surat Bukti Vaksin Covid-19

Berikutnya, bagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat vaksin karena alasan kesehatan, seperti ibu hamil, masyarakat yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dan masyarakat yang baru sembuh dari Covid-19 sehingga belum dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan lengkap dari dokter mengenai kondisi tersebut.

“Untuk ibu menyusui wajib vaksinasi terlebih dahulu. Silakan mendaftar vaksin Covid-19 di fasilitas kesehatan terdekat atau melalui JAKI,” terang PT Transjakarta. 

Sementara, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun, diperbolehkan menggunakan moda transportasi Transjakarta dengan wajib didampingi orang tua.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement