Sejak ninggu lalu pemerintah telah meluncurkan Online Single Submission (OSS) yang dinilai mempermudah semua level dan jenis usaha, khususnya jenis-jenis usaha yang berisiko rendah. Sistem tersebut akan mempermudah urusan perizinan, pengurusan insentif dan pajak bisa dilakukan jauh lebih cepat, lebih transparan, dan lebih mudah.
"Kesempatan ini harus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)