“Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun dengan persetujuan Instansi. Namun apabila setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun dengan status menjadi Izin Belajar,” tuturnya.
Sementara itu bagi PNS yang mengajukan Izin Belajar, berikut syaratnya
1. PNS yang memiliki masa kerja minimun 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
2. Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi
3. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat
4. Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat
5. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
6. Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi
7. Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)