“Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda dan lainnya,” tuturnya.
Selain juga memblokir nomor kontak dan melapor ke Polisi apabila mendapat penagihan tidak beretika, seperti teror, intimidasi, dan pelecehan.
Sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi maraknya pinjol ilegal, SWI akan mengedukasi masyarakat, melalukan pemblokiran, dan penegakan hukum. Sedangkan untuk solusi jangka menengah panjang, SWI akan membuka akses pendanaan yang lebih luas kepada masyarakat, melakukan program peningkatan pendapatan masyarakat, serta memperkuat payung hukum melalui UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Fintech.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.