Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Kartu Prakerja Gelombang 18 Ditutup, Netizen Ngeluh Gagal Daftar karena KTP

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 23 Agustus 2021 |06:14 WIB
5 Fakta Kartu Prakerja Gelombang 18 Ditutup, Netizen Ngeluh Gagal Daftar karena KTP
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 18 (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Insentif

Gelombang 18 ini adalah gelombang pertama yang menggunakan budget semester 2 sebesar Rp10 triliun. Pola dan skema pelaksanaan program di semester II ini sama dengan pola dan skema di semester I-2021.

Kuota dan penutupan pendaftaran akan segera diumumkan. Angkanya kurang lebih seperti itu karena setiap peserta akan mendapat Rp3.550.000. "Yang akan kami sampaikan kemudian adalah kuota per gelombang," tambahnya.

4. Syarat Daftar

Berikut syaratnya:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD

5. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement