Untuk mendukung sektor perdagangan melalui e-commerce, Kata Mendag, pemerintah bersama DPR tengah melakukan pembahasan untuk menuju ratifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Asean Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Selanjutnya, pemerintah akan mengesahkan persetujuan tersebut dalam bentuk undang-undang, yang saat ini mulai dibahas di DPR.
“RUU tersebut di antaranya, mengatur mengenai perlindungan konsumen, keamanan transaksi elektronik, pembayaran secara elektronik, hak kekayaan intelektual, prinsip persaingan usaha yang sehat hingga keamanan siber,” sebutnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)