JAKARTA- Kementerian Keuangan mencatat shortfall atau kehilang penerimaan pajak semakin melebar. Hal ini diakibatkan dampak pandemi virus corona terhadap perekonomian yang makin tertekan.
Lantaran, adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menghambat aktivitas masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci, potensi penerimaan pajak pada semester I-2021 hilang Rp48,74 triliun. Hal itu dikarenakan pemerintah memberikan beragam insentif pajak untuk bidang kesehatan dan dunia usaha guna keringanan dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jalankan Perintah Presiden, Reformasi Perpajakan Dimulai 2022
Hilangnya potensi penerimaan pajak Rp48,74 triliun berasal dari insentif pajak untuk bidang kesehatan yang digelontorkan Rp3,64 triliun. Lalu insentif dunia usaha Rp45,1 triliun, yang diberikan untuk pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, pajak pertambahan nilai (PPN), penurunan tarif wajib pajak (WP) Badan, dan PPh final UMKM.
"Sampai dengan semester I-2021 jadi sebetulnya kalau kita lihat dari penerimaan pajak itu belum normal karena memang ekonomi kita masih belum sembuh sama sekali,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Tak Diperpanjang! Diskon PPnBM 100% Berakhir Bulan Ini
Saat ini, realisasi penerimaan pajak sepanjang semester I-2021 sebesar Rp557,8 triliun atau baru terealisir 45,36% dari target akhir tahun ini. Namun dibandingkan outlook Kemenkeu terbaru sebesar Rp1.142,5 triliun, pencapaian tersebut sudah setara dengan 48,82%.
Kendati demikian, proyeksi penerimaan pajak semester II diproyeksi mencapai 92,9% atau tumbuh 6,6%, namun masih lebih rendah dibanding semester I-2021.
"Pengaruhnya muncul di semester II kuartal III. Bulan Juli-Agustus akan terpukul, kita perkirakan menyebabkan penerimaan pajak terefleksi," tandasnya
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.