Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku Usaha Sektor Pariwisata Harus Punya Sertifikasi CHSE, Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 23 Agustus 2021 |18:51 WIB
Pelaku Usaha Sektor Pariwisata Harus Punya Sertifikasi CHSE, Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya
Pelaku usaha pariwisata harus punya sertifikasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Para pelaku pariwisata harus memiliki sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment) di era new normal. Hal ini ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif .

Lalu, apa itu sertifikat CHSE dan bagaimana mendaftarnya?

Baca Juga: Meraup Cuan dari Produksi Piring Pelepah Pinang

Sertifikasi CHSE merupakan proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain yang terkait, lingkungan masyarakat, serta destinasi pariwisata.

Adapun usaha wisata yang dimaksud seperti, perhotelan/homestay, restoran dan rumah makan, jasa transportasi wisata, toilet umum, tempat penjualan oleh-oleh, MICE (Meeting, Incentives, Conferencing, Exhibition), serta pusat informasi wisata.

Baca Juga: 4 Tips Membangun Bisnis Kue Artis

Sertifikasi ini untuk memberi jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk serta pelayanan yang diberikan sudah sesuai standar protokol CHSE.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement