Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku Usaha Sektor Pariwisata Harus Punya Sertifikasi CHSE, Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 23 Agustus 2021 |18:51 WIB
Pelaku Usaha Sektor Pariwisata Harus Punya Sertifikasi CHSE, Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya
Pelaku usaha pariwisata harus punya sertifikasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan bahwa CHSE diharapkan bisa diterapkan secara totalitas sehingga ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selesai, maka aktivitas bisa langsung berjalan normal.

Dilansir dari media sosial resmi Pesona Indonesia @pesonaid_travel, protokol CHSE meliputi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian bagi para pelaku usaha dibidang pariwisata yang belum memiliki sertifikat CHSE, dapat segera mendaftar di www.chse.kemenparekraf.go.id, kemudian mengunggah data-data pendukung seperti yang tercantum di situs.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement