Ketiga, perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang minerba, namun belum sampai tahapan penjualan pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.
Keempat, perusahaan dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya bersifat material bagi perusahaan tercatat, dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
Keenam, dikenai penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data terbaru BEI juga menyebutkan, saham yang terkena notasi khusus, termasuk notasi X, kini berjumlah 82 saham, bertambah dari sebelumnya 81 saham.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)