Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Chandra Asri Rights Issue, Emiten Miliarder Prajogo Pangestu Bidik Rp15 Triliun

Aditya Pratama , Jurnalis-Selasa, 24 Agustus 2021 |14:52 WIB
Chandra Asri <i>Rights Issue</i>, Emiten Miliarder Prajogo Pangestu Bidik Rp15 Triliun
Chandra Asri Rights Issue Bidik Rp15 Triliun (Foto: Okezone)
A
A
A

Melalui surat pernyataan tertanggal 29 Juli 2021, SCG Chemicals Company Limited (SCG Chemicals) selaku pemegang 30,57 persen saham Perseroan menyatakan akan melaksanakan HMETD yang dimiliki sesuai dengan porsi kepemilikannya dalam PUT III ini.

Sementara itu, melalui surat pernyataan tertanggal 29 Juli 2021, Prajogo Pangestu selaku pemegang 13,33 persen saham Perseroan menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh porsi HMETD dan akan mengalihkan HMETD yang akan diperoleh secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan saham pada Perseroan kepada TII.

Lalu, melalui surat pernyataan tertanggal 29 Juli 2021, Marigold Resources Pte. Ltd. (Marigold) selaku pemegang 4,75 persen saham Perseroan menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh porsi HMETD dan akan mengalihkan HMETD yang akan diperoleh secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan saham pada Perseroan kepada TII.

Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 29 Juli 2021, TII menyatakan akan melaksanakan HMETD yang diperolehnya dari Barito Pacific, Prajogo Pangestu, dan Marigold dan akan bertindak sebagai Pembeli Siaga. Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan mengalami dilusi.

Sehubungan dengan pengalihan HMETD milik masing-masing Barito Pacific, Marigold, dan Prajogo Pangestu kepada TII, telah ditandatangani suatu Perjanjian Jual Beli HMETD tanggal 29 Juli 2021. Selain itu, Prajogo Pangestu dan TII juga telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat tanggal 29 Juli 2021 sehubungan dengan penjualan saham milik Prajogo Pangestu dalam Perseroan kepada TII.

Pemegang saham yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:

1) Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau yang memperoleh HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau

2) Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan HMETD.

Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PUT III ini, dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak tanggal 3 September 2021 hingga 9 September 2021 melalui BEI atau dapat dilaksanakan di luar BEI. Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya setelah pelaksanaan HMETD dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan (dilusi) sampai dengan maksimum 17,54 persen.

Berikut jadwal rights issue TPIA:

- Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas Waktu HMETD: 1 September 2021 pukul 16:00 WIB

- Cum HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 30 Agustus 2021

- Ex HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 31 Agustus 2021

- Cum HMETD di Pasar Tunai: 1 September 2021

- Ex HMETD di Pasar Tunai: 2 September 2021

- Distribusi Sertifikat HMETD: 2 September 2021

- Pencatatan Efek di BEI: 3 September 2021

- Periode Perdagangan HMETD: 3 September 2021 - 9 September 2021

- Periode Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD: 3 September 2021 - 9 September 2021

- Periode Penyerahan Efek: 7 September 2021 - 13 September 2021

- Akhir Pembayaran Pesanan Efek Tambahan: 13 September 2021

- Penjatahan Efek Tambahan: 14 September 2021

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement