MEDAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 memberi dampak pada tenaga kerja di Sumatera Utara. 449 ribu tenaga kerja harus kehilangan pendapatan selama PPKM Level 4.
Kepala Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Soekowardojo mengatakan, jumlah tenaga kerja terdampak PPKM berpotensi bertambah dari empat sektor utama. Yakni sektor perdagangan besar dan eceran (PBE), Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum serta Transportasi sebanyak 146.349 orang. Kemudian sektor industri pengolahan sebanyak 35.915 orang.
Baca Juga: Bangun Hubungan Baik dengan Rekan Kerja, Berikut 6 Caranya
"Data Sakernas BPS diperoleh estimasi tenaga kerja yang rentan terdampak di 4 sektor utama itu sebanyak 182 ribu orang," kata Soekowardojo, Rabu (25/8/2021).
"Tenaga kerja yang terdampak tersebut, lanjutnya akan menjadi tanggungan program Jaring Pengaman Sosial Daerah (Bansos Provinsi)," tambahnya.
Baca Juga: Kemnaker Turunkan Tim Investigasi Kecelakaan Kerja di Margo City
Kondisi ini, kata Soeko, terjadi di tengah inflasi yang meningkat dalam tiga bulan terakhir.
“Sejak Juni, inflasi berada pada 0,29% (mtm), meningkat dari periode sebelumnya 0,03% (mtm),” kata Soekowardojo
Menurutnya, posisi inflasi tersebut terbilang tinggi jika dibandingkan nasional sebesar 0,08% (mtm), atau Sumatera 0,15% (mtm). Namun inflasi ini menunjukkan membaiknya kondisi perokonomian di Sumut.
"Kenaikan tekanan inflasi itu, katanya seiring dengan membaiknya kondisi perekonomian didukung percepatan program vaksinasi oleh pemerintah," tukasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.