JAKARTA - Proses seleksi CPNS 2021 akhirnya diperbolehkan untuk melaksanakan SKD. Walaupun jadwal Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 sudah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Namun terdapat tambahan kelengkapan syarat Prokes yang harus dilakukan. Di tengah masa pandemi ini terdapat berkas pendukung yang harus ditambahkan.
Secara resmi, melalui Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS 2021, Seleksi Kompetensi PPK Non Guru Tahun 2021, serta Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, maka tes akan dilaksanakan mulai 2 September 2021 secara bertahap hingga seluruh peserta menyelesaikan tes tersebut.
"SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021. Untuk titik lokasi mandiri instansi akan dimulai pada 14 September 2021 atau sesuai kesiapan instansi. BKN secara bertahap telah menginformasikan kuota jadwal per instansi untuk tilok BKN, kemudian instansi menjadwalkan seleksi per peserta dan diumumkan di web dan media sosial. Selanjutnya penjadwalan di tilok mandiri," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam webinar di Jakarta (25/8/2021).
Baca Juga:Â Peserta Wajib Antigen/PCR, BKN Tak Mau SKD CPNS Jadi Klaster Penularan Covid-19
BKN menyatakan ada beberapa syarat untuk mengantisipasi kondisi PPKM yang masih diterapkan di banyak daerah di Indonesia.
Berikut beberapa tambahan syarat Tes SKD CPNS 2021:
- Peserta tes SKD CPNS 2021 harus mengisi formulir Deklarasi Sehat yang ada di website sscasn.bkn.go.id dalam tempo 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi, dan paling lambat H-1 waktu ujian.
Baca Juga:Â SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September, BKN Tak Siapkan PCR/Antigen Gratis
- Melakukan swab tes RT PCR (2x24 jam sebelum jadwal tes) atau RT Antigen (1x24 sebelum jadwal tes) dengan hasil negatif atau non-reaktif.
- Menggunakan masker ganda, dengan lapisan pertama masker 3 ply, dan masker kain sebagai masker terluar atau masker dengan kualitas setara atau lebih baik.