Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tegas! Jual Obat Ilegal, Mendag Blokir 2.400 Toko Online

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Jum'at, 27 Agustus 2021 |10:33 WIB
Tegas! Jual Obat Ilegal, Mendag Blokir 2.400 Toko <i>Online</i>
Mendag Blokir 2.400 Toko Online (Foto: Humas Kemendag)
A
A
A

Kemudian, di samping itu untuk penjualan peralatan medis seperti tabung oksigen maupun obat Covid-19 yang dijual pada toko kesehatan offline/Apotik, Lutfi mengatakan hal itu bukan tanggung jawab Kemendag, melainkan itu merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM. Termasuk penentuan harga obat.

“Jadi ini semua dari yurisdiksi, mulai dari impor, produksi, izin edar, dan distribusi semuanya terpadu satu pintu ada di Kemenkes dan/atau BPOM. Harga-harga juga begitu. Alat kesehatan maupun obat mulai keluar dari pabrik, berapa boleh dijual di apotik, itu juga kewenangan mereka,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement