Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tegas! Jual Obat Ilegal, Mendag Blokir 2.400 Toko Online

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Jum'at, 27 Agustus 2021 |10:33 WIB
Tegas! Jual Obat Ilegal, Mendag Blokir 2.400 Toko <i>Online</i>
Mendag Blokir 2.400 Toko Online (Foto: Humas Kemendag)
A
A
A

JAKARTA Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi telah memblokir 2.400 toko online yang 'nakal' lantaran menjual obat-obatan tanpa resep dokter dan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Ada 2.400 toko yang kita take down. Artinya mereka sudah tidak bisa berjualan,” katanya di Jakarta, dikutip Jumat (27/8/2021).

Permainan harga pun kian terjadi demi meraup keuntungan di tengah geliat orang mencari obat-obatan. Dia mengungkapkan di lapangan banyak kejadian obat-obat ilegal dibeli tanpa resep dokter di mana itu bertentangan dengan undang-undang.

“Lokapasar itu tanggung jawab Kemendag. Jadi lokapasar yang melanggar aturan kami tindak tegas untuk tidak memasang penjualan obat tanpa resep dokter,” katanya.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa obat-obat yang dikonsumsi masyarakat harus memiliki resep dokter sebelum diedarkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement